"Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi beberapa truk, seperti truk yang membawa sembako, truk BBM, mobil pemadam kekabaran," tambahnya.
Budi mengaku, truk yang ditilang maka pemilik atau mengemudinya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang 14 hari kemudian. "Yang kita tilang itu ada STNK, buku KIR dan SIM," jelasnya.
Penyuka olahraga bulutangkis ini mengaku, sesuai aturan kendaran bertonase diatas 8 ton dilarang melintas dari pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB setiap hari kerja. Namun, Perwal tersebut sedang direvisi lantaran ada masukan-masukan salah satunya dari pengusahan terkait jalan mana, jam berapa dan kendaraan apa yang diatur.
"Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton itu boleh melintasnya dari jam 22 sampai 5 pagi tapi, kenyataannya banyak kendaraan yang melanggar. Selain keterbatasan, Dishub hanya mengimbau, sedangkan petugas yg menertibkan itu hanya kepolisian. Kita juga tidak punya tempat pengandangan kendaraan dan lainnya," tuturnya.
"Saya mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan mobil barang untuk mematuhi Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang," tutupnya. (*)