Langgar Aturan Jam Operasional, 44 Truk Ditilang

Kamis 21-11-2024,15:05 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Sebanyak 44 truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel. Truk tersebut ditilang lantaran melanggar jam operasional.

 

Penilangan tersebut dilakukan saat Dishub Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel melaksanakan razia gabungan di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Tangsel, Kamis (21/11/2024).

 

Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel Budi Jatmiko, dalam razia tersebut pihaknya menilang puluhan truk atau kendaraan barang yang melanggar jam operasional.

 

"Ada 44 truk yang kita tilang saat razia karena melanggar jam operasional," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Kamis (21/11/2024).

 

Budi menambahkan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tentang pembatasan operasional mobil barang sejak lama. Yakni, Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

 

Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno. "Dalam Perwal ink diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 - 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton," tambahnya.

 

Menurutnya, meskipun telah ada Perwal namun, masih banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur. 

 

Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.

Tags :
Kategori :

Terkait