TANGERANGEKSPRES.ID - Pihak Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar rapat koordinasi (rakor), di aula rapat kantor kecamatan setempat, Senin (18/11/2024).
Rakor tersebut dalam rangka optimalisasi pengaturan dan pembatasan serta penyelesaian permasalahan angkutan truk tanah.
Saat ditemui Tangerang Ekspres setelah rapat, Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, telah disepakati 2 poin hasil rakor.
"Pertama, kami elemen masyarakat Kecakatan Rajeg sepakat agar kegiatan galian c yang ada di wilayah Kecamatan Rajeg ditutup," kata Oman Apriaman.
Kedua, lanjutnya, kendaraan truk sumbu 2 (roda 6) pengangkut tanah yang melintas di wilayah Kecamatan Rajeg agar tidak beroperasi jam 07.00 WIB sampai 09.00 WIB dan 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Di luar jam sibuk itu, silahkan beroperasi," jelasnya.
Kepala Seksi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg menambahkan, rakor juga dihadiri antara lain Kapolsek Rajeg AKP H Akhmad Hajaji, Danramil Rajeg Kapten Arh P Sihotang, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, Ketua APDESI Kecamatan Rajeg Uti, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
"Kami sepakat menolak ada galian tanah di wilayah Kecamatan Rajeg. Juga melarang truk sumbu 2 muatan tanah melintas di jam sibuk seperti saat berangkat dan pulang kerja," tegasnya. (*)