Aziz mengungkapka, masa berlaku tera ulang selama satu tahun. Setelah satu tahun maka harus dilakukan tera ulang lagi. "Tapi, kalau misal sebelum 1 tahun, misal ada pergantian dialat atau kerusakan pompa bensin, maka bisa dilakukan tera ulang. Dari aspek volume benar atau tidak," tuturnya.
Ia mengaku, sampai saat ini tidak ada SPBU di wilayah yang nakal atau tidak sesuai takaran. Namun, bila ada ada laporan dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti.
"Kalau ada pengaduan maka kita akan langsung turun. Tera itu gratis. Kita ada fungsi pengawasan dan sewaktu-waktu datang tanpa ada pemberitahuan, ini disebut uji petik. Kalau awal disebut tera, kalau pengulangan disebut tera ulang," tutupnya. (*)