TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mewanti-wanti agar para anggota legislatif yang juga kader partai politik, agar tidak memanfaatkan masa reses dengan menyelipkan kampanye calon kepala daerah.
Hal tersebut dikarenakan masa reses anggota DPRD yang memang bersamaan dengan tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
“Bawaslu Lebak sudah mengirimkan surat imbauan lewat Sekretariat DPRD Lebak agar kegiatan reses anggota DPRD tidak disisipi aktivitas kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtado, Kamis (7/11/2024).
Kata Rizal, Bawaslu juga sudah menginstruksikan jajaran pengawas di setiap tingkatan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses anggota DPRD.
Tidak terkecuali, ujar Rizal, Bawaslu pun meminta masyarakat ikut berperan aktif menyampaikan jika ada anggota DPRD yang kedapatan berkampanye.
“Ketika ditemukan dugaan yang menunjukkan adanya aktivitas kampanye, selanjutnya akan menjadi informasi awal untuk kemudian kami lakukan penelusuran,” terang Rizal.
Terpisah, Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berharap, masa reses benar-benar digunakan oleh seluruh anggota dewan untuk mendengar berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga masalah sosial.
Terkait dengan kekhawatiran masa reses disisipkan dengan kampanye pilkada, politisi PDI Perjuangan ini mengajak masyarakat juga ikut mengawasi para wakil rakyatnya.
“Sebelum teman-teman turun reses, kami sudah mengingatkan agar tidak ada kepentingan atau agenda lain selain mendengar apa-apa yang memang menjadi pembangunan prioritas dan harus segera direalisasikan,” ucap Juwita.(*)