Berdasarkan laporan anak laki-laki, pencabulan terhadap anak ada 13 kasus, diskriminasi o kasus, kekerasan fisik terhadap anak 16 kasus, kekerasan psikis terhadap anak 25 kasus, bullying 1 kasus dan penelantaran 5 kasus.
Berdasarkan laporan peremuan dewasa, kekerasan seksual terhadap perempuan berjumlah 27 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 37, kekerasan psikis terhadap perempuan 10, kekerasan berbasis gender online 10, kekerasan fisik terhadap perempuan 12 dan penelantaran 1 kasus.
"Kalau berdasarkan jenis laporan anak laki-laki, pencabulan terhadap anak ada 9 kasus, kekerasan fisik terhadap anak 4, kekerasan psikis terhadap anak 6, bullying 1 dan penelantaran ada 5 kasus," terangnya.
Tri mengungkapkan, dari jumlah kasus yang ditangani berdasarkan status pekerjaan, belum bekerja ada 190 kasus, tidak bekerja 9 kasus, karyawan atau pegawai 26 kasus, PNS atau TNI atau Polri ada 3 kasus, wiraswasta o kasus dan ibu rumah tangga 31 kasus.
"Jadi belum bekerja menjadi faktor utama terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," tuturnya.
Menurutnya, tidak semua kasus yang menyangkut anak dan perempuan harus berujung pada penyelesaian hukum. Namun, masih ada upaya untuk mediasi sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Kalau yang dibutuhkan korban merupakan penanganan trauma healing, maka kita akan memberikan layanan psikolog," ungkapnya.
Tri mengaku, pihaknya kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani. Salah satu kendalanha justru dari keluarga korban karena, dilindungi korban dan bermacam-macam alasannya.