TANGERANGEKSPRES.ID - Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar rapat pembahasan jam operasional kendaraan truk tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, di aula kantor dinas setempat, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan berita acara Dinas Perhubungan yang diterima Tangerang Ekspres, Kamis (30/10/2024), Fahmi perwakilan dari perusahaan transporter mengaku sudah mensosialisasikan kepada sopir-sopir untuk patuh pada jam operasional yang tertuang pada Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
"Dan apabila ada sopir kami tidak patuh, maka kami akan memberikan sanksi tegas atau pemecatan," tulisnya, dikutip Tangerang Ekspres, Rabu (29/10/2024).
Selain itu, Fahmi menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000, menyatakan dengan sesungguhnya, pertama mematuhi dengan sungguh-sungguh Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
"Kedua, apabila ada pelanggaran kami siap ditindak sesuai dengan perturan Perundang-Undangan yang berlaku," tulisnya.
"Ketiga, kami menghormati peran serta masyarakat dalam penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022," tulisnya lagi.
Kemudian, keempat, pernyataan tersebut berlaku sejak ditandatangani surat pernyataan ini tertanggal 29 Oktober 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Achmad Taufik membenarkan hal-hal tersebut. Ia mengatakan, rapat digelar di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, Selasa (29/10/2024).