Selain itu, Budiawan mengaku untuk memudahkan dan mempercepat layanan masyarakat pihaknya akan terus melakukan layanan secara digitalisasi. Salah satunya dengan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Di Kota Tangsel sampai saat ini baru sekitar 46 ribu (4,6 persen) masyarakat yang telah mengurus atau melakukan aktivasi indentitas kependudukan digital (IKD). Padahal, jumlah penduduk Kota Tangsel yang wajib IKD berjumlah 1.069.000 orang.
Budiawan mengaku, pada awal 2024 masyarakat yang telah mengurus IKD hanya 27 ribu dan sampai saat ini sudah sekitar 46 ribu. Jumlah tersebut merupakan capaian yang kuar biasa dengan berbagai hal yang dilakukan.
"Padahal dengan memiliki KTP digital kita bisa gunakan untuk bording kereta api dan lainnya," ungkpanya.
Menurutnya, banyak faktor kenapa capaian aktivasi IKD masih rendah. Seperti banyak perusahaan atau instansi yang belum menerima menggunakan IKD, tidak memiliki kuota internet. Namun, paling banyak masalah yang ditemukan dilapangan adalah versi HP-nya masih versi android masih dibawah 9 dan kalau diatas 9 baru bisa.
"IKD tidak bisa menggantikan posisi KTP-el karena, tidak semua orang HP-nya smart phone," tuturnya.
Untuk aktivasi IKD caranya cukup mudah, dimana Dukcapil Kota Tangsel memiliki tiga layanan yang dikenal dengan istilah 3 O (online, offline dan ojol). Dengam layanan offline kita bisa datang ke kantor kelurahan dan kecamatan untuk dibantu dionlinekan. Alamat onlinenya adalah rumahdukcapil.tangerangkota.id.
"Cukup datang ke kantor kelurahan, kecamatan dan gerai-gerai. Kalau malas bisa dilakukan secara online, daftar di web dukcapil dan nanti kita akan video call untuk scan barcode dan lainnya," tutupnya. (*)