25.000 Warga Jakarta Pindah ke Tangsel
TANGERANGEKSPRES.ID - Pemprov Daerah Khusus Jakarta telah lama memiliki program akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.
Salah satu daerah tempat tinggal warga yang masih ber KTP Jakarta adalah Kota Tangsel. Selain Kota Tangsel, warga yang ber KTP Jakarta diprediksi tinggal disekitar Jabodetabek.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, Daerah Khusus Jakarta memiliki program akan menonaktifkan NIK warga yang tidak berdomisili di Jakarta lagi.
"Hasil pendataan ada sekitar 1 juta pendudduk ber KTP Jakarta tapi, sudah tidak di Jakarta dan tersebar di Jabodetabek," ujarnya kepada wartawan seusai forum konsultasi publik (FKP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan di Hotel Pranaya Serpong, Rabu (30/10/2024).
Budiawan menambahkan, pihaknya memprediksi ada sekitar 100 ribu warga yang ber KTP Jakarta namun, tinggal di Kota Tangsel. "Sampai sekarang baru sekitar 25 ribu warga Jakarta mengajukan pindah ke Tangsel dari 100 ribu," tambahnya.
Menurutnya, untuk pindah dari Jakarta ke Kota Tangsel caranya cukup mudah. Dari Jakarta minta SKPWI secara onlie dan untuk terbitkan kartu keluarga (KK) di Kota Tangsel juga secara online.
"Warga Jakarta yang keberaktan pindah masih boleh mengajukan keberatan, salah satu syaratnya harus masih punya rumah di Jakarta. Konon ada 1 juta se-Indonesia yang memiliki KTP Jakarta tapi, tinggalnya sudah dikuar Jakarta," terangnya.