Dinilai Melanggar, Baliho APK Paslon Nomor Urut 1 Dipasang di Sekolah

Rabu 23-10-2024,14:02 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

TANGERANGEKSPRES.ID - Baliho Paslon bupati Lebak berukuran cukup besar yang dipasang di halaman depan gedung SDN 5 Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung dipertanyakan sejumlah masyarakat.

Pasalnya, baliho Paslon no urut 1 tersebut dinilai diperlakukan khusus atau diistimewakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak. Padahal, keberadaannya sudah jelas melanggar aturan yang ada.

 

"Yang saya tahu, Sekolah dan tempat peribadatan dilarang untuk dijadikan Kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Paslon manapun, tanpa terkecuali," kata Azhari, warga Kelurahan Cijoro Pasir, kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

 

Menurutnya, pemasangan baliho tersebut sudah lebih dari 2 pekan dan sama-sekali tidak tersentuh penertiban yang dilakukan Bawaslu dan satpol PP Lebak.

 

"Mungkin ada perlakukan khusus dari Bawaslu yah, sehingga tidak ditertibkan," ujarnya.

 

Kepala SDN 5 Cijoro Pasir, Ema Rahmawati saat dikonfirmasi membenarkan jika keberadaan tiang baliho berada diarea halaman sekolahnya. 

 

"Mungkin sudah ada kali setahun ya pemasangan tiang baliho tersebut," paparnya.

 

Ema awalnya menduga tiang tersebut dipasang untuk kepentingan sosialisasi pemerintah. Sehingga, dia tidak mempermasalahkan. Apalagi dia sudah dihubungi oleh dinas pendidikan.

 

Tags :
Kategori :

Terkait