TANGERANGEKSPRES.ID - Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan terhadap pengendara sepeda motor yang melibatkan truk tambang hingga memakan korban jiwa dan luka-luka di wilayah Kabupaten Tangerang.
Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang (tanah, pasir dan batu).
Pelaksanaan rapat koordinasi dengan dengan agenda penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang, bertempat di aula kantor dinas setempat, Kamis (17/10/2024), lalu.
Dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik memberikan arahan terkait penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional mobil truk tambang kepada pengusaha transporter agar mematuhi peraturan tersebut untuk disosialisasikan kepada para sopir truk tambang.
"Semua pihak transporter yang hadir siap untuk mematuhi regulasi terkait jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu. Akan membina para sopir untuk berhati-hati dalam berkendara dan taat pada aturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Dan akan menambah 2 orang sopir dalam 1 kendaraan/mobil dan siap memberikan kontribusi terhadap korban laka lantas," kata Achmad Taufik, melalui keterangannya, Minggu (20/10/2024).
Lebih lanjut, hasil pelaksanaan rapat koordinasi penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang jam operasional kendaraan truk tambang, tanah, pasir dan batu di wilayah Kabupaten Tangerang, bersama pengusaha transporter, dicatat ke dalam berita acara untuk dipergunakan sebagai mestinya dan ditandatangani oleh para peserta rapat.
Rapat koordinasi dihadiri, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Drs. H. Achmad Taufik, M.Si. Sekretaris Dishub Kabupaten Tangerang Drs. Tjetjep Hindaryanto, MM. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri, S.E. Kepala Seksi Wasdal Ops Jimmy Panusunan, S.ST.