Asmawi menjelaskan, jika ada pembangunan, baik itu infrastruktur yang menggunakan DDS tanpa direncanakan terlebih dahulu melalui Musrenbangdes itu bisa dinyatakan ilegal.
"Pembangunan itu, perlu perencanaan. Nah, perencanaan yang baik, jika melaksanakan suatu kegiatan diwilayah, itu harus melibatkan banyak masyarakat sekitar," imbuhnya. (*)