"Dalam proses pilkada yang akan datang, penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa aparatur sipil negara tetap netral, bebas dari kepentingan politik, serta dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa terpengaruh oleh dinamika politik," ungkapnya.
Kemudian melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah. Jika diperlukan, dirinya dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
"Ini dalah bagian dari tanggung jawab saya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat daerah," tuturnya.
Pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ini menuturkan, tugas kemudian adalah melakukan pengisian pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
"Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam negeri," tutupnya. (*)