KPU Tangsel Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada 2024

Minggu 22-09-2024,13:56 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel resmi tetapkan dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel dalam Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024).

 

Dua paslon yang ditetapkan adalah Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan dan  Ruhamaben - Shinta Wahyuni Chaeruddin. Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, hari ini pihaknya telah melakukan rapat tertutup dan memutuskan persyaratan paslon yang telah diklarivikasi dan diverifikasi memenuhi syarat.

 

"Penetapannya adalah hari ini dan ada 2 paslon yang mendaftar di KPU Tangsel, yakni Benyamin - Pilar dan Ruhama - Shinta dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon untuk pemilihan wali dan wakil wali kota Tangsel 27 November mendatang," ujarnya kepada wartawan, Minggu (22/9/2024) di kantor KPU Tangsel.

 

Taufiz menambahkan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya sebelumnya melakukan tahapan pendaftaran bakal calon pada 29 Agustus, verifikasi administrasi persyaratan calon, pemeriksaan kesehatan.

 

"Hasil dari tes kesehatan ini semua paslon memenuhi syarat dan dinyatakan mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan," tambahnya.

 

Menururnya, tahapan berikutnya adalah pengundian dan penetapan nomor urut paslon yang akan dilaksanakan Senin (23/9/2024) di Kantor KPU Kota Tangsel pukul 19.00 WIB.

 

Acara tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. "Ini untuk menentukan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota. Nomor urut ini akan digunakan dalam kegiatan kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang," jelasnya.

 

Taufiq mengaku, nantinya paslon akan mengambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan mereka saat mendaftarkan diri ke KPU. Kemudian, akan dilakukan pengambilan nomor urut untuk masing-masing pasangan calon.

Kategori :