TANGERANGEKSPRES.ID - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani menyampaikan pendapat soal maraknya truk tambang yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, terkait pembatasan jam operasional truk tambang.
Deden Umardani menilai tidak ada keseriusan dari para pihak yang diberikan kewenangan dalam penegakkan Perbup Tangerang tersebut. Menurutnya, tidak ada keseriusan itu merupakan bentuk tidak menghargai aturan, atau produk hukum yang dibuat dan berlaku di Kabupaten Tangerang.
"Ketika para pihak yang diberikan kewenangan oleh Perbup Tangerang tersebut tidak mampu menghargai, tidak mau melaksanakan dan menegakkan peraturan tersebut, maka saya pikir sudah selayaknya ada suara keras dari DPRD terkait evaluasi kinerja para pihak," ucapnya, melalui keterangan yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (18/9/2024).
Deden Umardani mengungkapkan, bahwa pelanggaran jam operasional truk tambang tidak bisa dianggap masalah sederhana.
Sebab menurutnya, pertama ada aspek kesehatan yang ditimbulkan dari asap kendaraan, debu dan tentu akan berdampak kepada masyarakat.
"Yang kedua, juga jalan-jalan wilayah Kabupaten Tangerang yang diatur dan dibatasi oleh Perbup itu, ada kepadatan. Sehingga ada tingkat kerawanan yang luar biasa apabila Perbup itu dilanggar," ujarnya.
Terlebih, lanjut Deden Umardani, saat ini sering kali terjadi kecelakaan dengan korban bukan lagi sekedar luka, tetapi hilang nyawa dan ini sudah menjadi masalah yang serius.
Karena menurutnya, abai dalam penegakkan Perbup soal pembatasan jam operasional ini, sama saja membiarkan nyawa masyarakat Kabupaten Tanggerang di bawah ancaman truk tambang.
"Jadi ini jangan disederhanakan para pihak, termasuk kami di DPRD, apabila tidak serius mengontrol ini, sama saja melakukan pembiaran ancaman keselamatan terhadap masyarakat. Dan ini sudah sering terjadi," tegasnya.
Ia memastikan, DPRD akan segera melakukan evaluasi yang serius agar ada upaya yang benar dalam penegakkan Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022.
Selain itu juga menurutnya, anggaran pembangunan jalan tidaklah murah yang biayanya diambil dari uang rakyat melalui APBD Kabupaten Tangerang.
"Pertama pencemaran, kedua ancaman terhadap nyawa, terus terhadap kondisi jalan-jalan di wilayah kita. Tiga hal ini masalah serius. Tinggal para pihak berwenang menganggap serius nggak," bebernya.
"Kalau enggak, ya mau tidak mau dievaluasi dan menyerah saja jika tidak sanggup melaksanakan aturan ini," tandasnya. (*)