TANGERANGEKSPRES - Buntut peristiwa ayah dan anak tewas terlindas truk pasir, di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (24/8/2024). Muncul keresahan masyarakat.
Terlebih, kejadian kecelakaan di Jalan Raya Pakuhaji itu, terjadi sekitar pukul 07.40 WIB. Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, telah mengatur truk golongan 3 khusus barang tambang (tanah, pasir dan batu), dilarang melintas jam 05.00 sampai 22.00 WIB.
Keresahan masyarakat diungkapkan melalui aksi unjuk rasa untuk memohon menindak tegas para pelaku pelanggaran Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan informasi yang dirangkum Tangerang Ekspres. Pertama, aksi unjuk rasa digelar oleh demonstran dari Gabungan Masyarakat Tangerang (GAMATA) Nusantara, yang dimotori Thohirudin cs serta Ustaz Fadhil Yusuf, di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Sabtu (24/8/2024), atau pada hari yang sama setelah ayah dan anak tewas terlindas truk pasir.
Kedua, unjuk rasa digelar oleh Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Yayasan Pundi Amal Pelita Indonesia (PAPI), Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kecamatan Sepatan dan Pakuhaji, di depan Kantor Kecamatan Sepatan, Rabu (28/8/2024).
Ketiga, unjuk rasa dari masyarakat yang diprakarsai oleh organisasi sosial kemasyarakatan Karang Taruna Kelurahan Mauk Timur, di depan Kantor Kecamatan Mauk, Jumat (30/8/2024).
Selain keresahan masyarakat yang diungkapkan melalui aksi unjuk rasa, BPPKB Banten Kecamatan Pakuhaji telah melakukan aksi siaga di Jalan Raya Pakuhaji - Sepatan, tepatnya dekat Kantor Kecamatan Pakuhaji, untuk memutar balik truk golongan 3 khusus barang tambang yang melanggar jam operasional.
Sementara, Ketua Umum Paseba Tangerang Utara juga sebagai Praktisi Hukum Imam Fachrudin, telah menyampaikan pernyataan melalui Tangerang Ekspres soal kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pakuhaji dengan judul, "Praktisi Hukum sebut Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas," yang tayang Sabtu (7/9/2024).