Revisi Perda RTRW Tangsel 2024-2045 Dibahas

Rabu 04-09-2024,12:20 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

 

Pak Ben mengaku, semua secara aturan setiap 5 tahun sekali Perda RTRW dimanapun daerah bisa dilakukan revisi untuk untuk menampung perkembangan-perkembangan dinamis yang berkembang dalam satu wilayah.

 

"Kebetulan Perda RTRW kita yang awalnya 2011 lalu memang sudah waktunya mengalami revisi," jelasnya.

 

Pak Ben mengaku, perkembangan di wilayahnya yang ingin dicapia dalam 20 tahun kedepan karena Perda RTRW tersebut berlaku dari 2025-2045. "Mudah-mudahan revisi ini akan menghasilkan masukan yang cukup bermanfaat bagi perda RTRW kita," tuturnya.

 

Pak Ben mengaku, Perda yang paling penting adalah penegasan mengenai pemanfaatan ruang, mana ruang untuk hunian, mana ruang untuk perdagangan, prosesntasenya berapa persen.

 

"Karena, soal prosesntasi tadi sudah mencapai 74 persen dari seluruh tata ruang kemarin dan itu sudah dinilai baik. Kemudian kesesuaian ruangnya sudah mencapai angka 63 persen dan angka ini kalau dinilai undang-undang sudah bagus. Tapi, kita ingin kecepatan perubahan ekonomi, sosial, pertambahan penduduk yang tinggi," tutupnya.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel yang sekaligus sebagai Ketua Forum Penataan Ruang Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dilakukan 1 kali dalam setiap periode 5 tahunan.

 

“Sehingga RTRW Kota Tangsel sudah memasuki masa peninjauan kembali” ujarnya.

 

Kategori :

Terkait