Revisi Perda RTRW Tangsel 2024-2045 Dibahas

Rabu 04-09-2024,12:20 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGAEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel mengadakan acara konsultasi 

publik revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2025-2045 di Hotel Trembesi, Serpong, Rabu (4/92024).

 

Konsultasi publik tersebut merupakan salah satu rangkaian proses penyusunan Perubahan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel yang telah diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 - 2031 dan diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011 - 2031. 

 

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah melalui beberapa tahapan dimulai dari penyampaian permohonan Peninjauan Kembali RTRW kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan 

Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Bulan Februari 2024. 

 

"Lalu ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi atas Peninjauan Kembali oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan 

Nasional (ATR/BPN) pada bulan Juni 2024,” ujarnya saat sambutan, Rabu (4/9/2024).

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, saat ini pihaknya sedang 

melakukan penyusunan materi teknis RTRW, updating peta dasar dan tematik, serta penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RTRW. 

 

“Selain itu juga telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai penjaringan isu, masukan, gagasan, serta pengumpulan data yang dibutuhkan dalam penyusunan RTRW Kota Tangsel," tambahnya.

Kategori :

Terkait