Lucky Gunawan menambahkan, masyarakat yang membuat tanggapan dan masukan, wajib melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lain dari Pemerintah. (*)
Lucky Gunawan menambahkan, masyarakat yang membuat tanggapan dan masukan, wajib melampirkan bukti identitas kependudukan atau surat keterangan lain dari Pemerintah. (*)