TANGERANGEKSPRES.ID - Pantita Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan se Kabupaten Tangerang menyediakan form Model A-Tanggapan soal Daftar Pemilih Sementara (DPS) mulai 18 sampai 27 Agustus 2024. Tak terkecuali PPS Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Ketua PPS Kelurahan Kutabumi Muhammad Alfarobi, melalui Anggota PPS Kelurahan Kutabumi Lucky Gunawan mengatakan, form Model A-Tanggapan tersebut disediakan oleh pihaknya memfasilitasi 3 jenis laporan tanggapan atau masukan masyarakat.
"Yaitu tanggapan atau masukan yang dilaporkan karena kesalahan elemen atau biodata Pemilih. Pemilih baru dan Pemilih tidak memenuhi syarat," jelasnya, kepada Tangerang Ekspres, Rabu (21/8/2024).
Lucky Gunawan menjelaskan, kesalahan elemen atau biodata Pemilih, misalnya terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir antara data DPS dengan data kependudukan.
"Misalnya, di data DPS namanya Muhamad. Terus berdasarkan data kependudukan namanya Muhammad, nah itu nanti nama di data DPS akan disesuaikan dengan data kependudukan," jelasnya.
Kemudian, lanjut Lucky Gunawan, tanggapan atau masukan masyarakat karena Pemilih baru. Artinya, apabila masyarakat merasa telah berusia 17 tahun pada hari H Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, dipersilahkan datang ke Sekretariat PPS, bila belum terdaftar sebagai Pemilih.
Berikutnya, tanggapan atau masukan masyarakat karena Pemilih tidak memenuhi syarat. Artinya, masyarakat dipersilahkan melaporkan bila ditemui Pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, namun masih terdaftar sebagai Pemilih.
"Yang tidak memenuhi syarat sebagai Pemilih antara lain, orang yang telah meninggal dunia, masyarakat yang berprofesi sebagai TNI/Polri, masyarakat yang sudah tidak ditemui keberadaannya," jelasnya.