Meski Ada Putusan MK, Dimyati Optimistis KIM Plus Banten Tetap Kompak

Rabu 21-08-2024,16:24 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Endang Sahroni

 

“Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” tandas Dimyati.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait