“Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memiliki kedudukan strategis sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” tandas Dimyati.(*)