TANGERANGEKSPRES.ID - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian yang telah menggasak uang puluhan juta di Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Kasemen, pada Selasa (20/8/2024).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Kompol Hengki Kurniawan mengatakan korban EK (33), melaporkan kehilangan uang sebesar Rp45.700.000.
Menurut keterangan korban, pada tanggal 30 Juli 2024, pada pukul 17.57 WIB, EK bersama dengan anaknya pulang dari gerai BRI Link miliknya menuju rumahnya yang berada di Perumahan Banten Indah, dengan membawa tas hitam yang berisikan uang sebesar Rp45.700.000.
Sesampainya dirumah, dirinya langsung mentup pintu, akan tetapi tidak dikunci. Kemudian EK menaruh tas hitam dengan merk BRI Link di kursi yang berada di ruang tamu.
"Kemudian korban memandikan anaknya, setelah itu korban langsung memasak dan hendak menyimpan uang yang berada di tas hitam merk BRI Linki, tapi ternyata tas tersebut sudah tidak ada," tuturnya.
Untuk memastikan apakah tas tersebut telah hilang atau dicuri, korban kembali ke gerai BRI Link miliknya dengan harapan bahwa tas tersebut tertinggal. Akan tetapi tas tersebut juga tidak ada disana.
Menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian, korban akhirnya mengecek rekaman CCTV yang berada di rumah. Dan ternyata benar, tas hitam yang berisikan uang puluhan juta berhasil digasak oleh seorang pencuri. Dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Satreskrim Polresta Serang Kota dengan kerugian sebesar Rp45.700.000.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta rekaman CCTV.