"Soal Netralitas ASN pak Sekda sudah buat edaran, saya kira aturannya sama saat Pileg dan Pilres kemarin. Jangan hanya buat edaran saja tapi, sosilaisasi dari BKPSDM, inspektorat dan lainnya," tuturnya.
Pak Ben menambahkan, sanksi bagi ASN yang melanggar tentu ada. Pasalnya didalam Undang-Undang Pemilu hal tersebut telah diatur.
"Nanti ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan akan diproses di Gakkumdu," tuturnya.
Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, sanksi tegas berupa teguran keras, penundaan pangkat, pencopotan jabatan. "Sanksinya hingga pemecatan bisa diterapkan bagi ASN yang merusak dan melanggar kedisplinan sikap menjaga netralitas dalam Pemilu 2024," tutupnya. (*)