"Ini perlu kami sampaikan, bahwa Lukman Edy menyerang atau memfitnah dengan mengatakan bahwa keuangan PKB tidak transparan. Artinya kita juga DPC Kabupaten Tangerang juga dirugikan oleh pernyataan Lukman Edy," kata Mohammad Nur Kholis.
Ketiga, lanjutnya lagi, pernyataan Lukman Edy yang menyebut tentang kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB. Hal itupun juga dibantah olehnya.
"Terakhir, juga tentang Cak Imin (Ketua Umum PPP PKB) disebut terlalu dominan atau arogan, itu tidak benar. Secara struktur semuanya DPC dipilih lewat muscab, DPW dipilih lewat muswil. Jadi tidak ada pencopotan secara semena mena oleh ketua umum begitu," ungkap Mohammad Nur kholis.
Berdasarkan nomor laporan TBL/B/722/VII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, Lukman Eddy disangkakan dengan Pasal 311 KUHP, tentang fitnah. Fitnah merupakan perbuatan tidak menyenangkan dan berpotensi merugikan bagi orang lain. Selain itu, fitnah juga dapat membuat nama baik orang lain menjadi tercoreng. (*)