5. Kendaraan yang mengangkut tanah galian mulai beroperasi dari pagi hingga malam hari sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.
6. Kegiatan galian tanah jika dibiarkan akan menyebabkan dampak kerusakan pada area pertanian warga yang selama ini menjadi sumber penghasilan para petani.
7. Jembatan yang dibangun warga diperuntukan untuk menghubungkan kedua kampung di Desa Gintung diperuntukan untuk para petani bukan untúk digunakan lintas kendaraan operasional galian tanah.
Dengan memperhatikan point-point di atas, masyarakat Desa Gintung menyatakan menolak keras adanya galian tanah ilegal. Masyarakat meminta kepada pihak yang berwenang baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat provinsi untuk menutup galian tanah tersebut secara permanen. Surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari siapapun dan pihak manapun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Gintung Amsuri membenarkan adanya surat yang diterbitkan pihaknya atas dasar pernyataan masyarakat.
"Iya betul. Surat pernyataan atas dasar pernyataan masyarakat," ujarnya, melalui sambungan teleponnya, Kamis (8/8/2024). (*)