Sekda Kabupaten Serang Bersiap Mengundurkan Diri

Rabu 07-08-2024,17:29 WIB
Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andi Suhandi

 

"Biasanya, sebelum daftar itu mereka pendekatan diri dengan partai politik nah dia harus ajukan cuti diluar tanggungan negara. Kemudian, apabila ada yang meminangnya untuk maju dan daftar ke KPU maka berubah menjadi pengunduran diri sebagai PNS," ujarnya.

 

Bagaimana jika tidak ada yang meminang namun sudah ajukan cuti diluar tanggungan negara, kata Surtaman, statusnya tetap sebagai PNS hanya saja dia kehilangan jabatan, tidak mendapatkan gaji, tunjangan apapun, dan fasilitas negara, yang artinya menjadi warga biasa.

 

Cuti diluar tanggungan negara itu berlaku sampai dua tahun, apabila ingin balik lagi maka harus mengikuti uji kompensasi kembali, namun tergantung keputusan dari pimpinan daerah terpilih.

 

"Jabatannya kosong, boleh diisi tapi harus mengikuti uji kompetensi lagi tapi tergantung pimpinan daerah yang baru. Intinya, kalau sudah ajukan cuti diluar tanggungan negara itu dia tidak mendapatkan apapun, mulai dari jabatan, gaji, tunjangan hingga fasilitas negara," ucapnya.

 

Dikatakan Surtaman, ada satu PNS lagi yang diduga akan mengajukan cuti diluar tanggungan negara dan pengunduran diri.

 

PNS itu, salah satu dokter spesialis yang bekerja di RSDP Serang.

 

"Baru nanya-nanya saja belum pasti, saya tidak tau dia mau maju d Pilkada mana. Tapi, yang sudah pasti itu Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna, yang kini sedang mengumpulkan berkasnya," tuturnya. (*)

 

 

Kategori :