"Nanti pendaftar juga harus mengisi formulir model B-KWK, terkait dengan syarat kursi. Untuk memastikan pengusul sudah memenuhi 20 persen kursi legislatif," jelasnya.
Selain itu, saat mendaftar, para pendaftar juga harus formulir model B.Pencalonan.Parpol.KWK. Yaitu, surat pencalonan yang isinya: Menjelaskan kursi setiap partai pengusul.
"Kemudian, pendaftar juga harus menandatangani surat Kesepakatan untuk mendaftarakan pasnagan calon, tidak akan menarik pasangan calon yang telah didaftarkan, tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon, serta sepakat mengikuti proses pemilihan," papar Ajat. (*)