Kader Golkar Diancam 5 Tahun Penjara

Jumat 25-08-2017,05:14 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Anggota DPR Fraksi Golkar Charles Jones Mesang dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pasalnya, Charles dinilai terbukti menerima suap terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2014.
"Menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Aris Arhadi saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/8).
Selain hukuman badan, dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan pidana empat bulan kurungan. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan Charles dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yakni, dianggap telah menyalahgunakan kewajiban sebagai anggota DPR untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum," ujar Jaksa. Charles dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai Charles terbukti menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar terkait pengajuan anggaran di Ditjen P2KTrans, Kemenakertrans, tahun 2014. Suap itu diberikan untuk menggerakkan Charles agar menyetujui permintaan Ditjen P2KTrans untuk menambah anggaran dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 yang akan disalurkan ke beberapa daerah. Di antaranya Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama. "Setelah terdakwa menerima Rp 9,5 miliar, Komisi IX menyetujui anggaran yang diminta," kata jaksa Mufti Nur Irawan. Uang itu berasal dari berbagai orang yang terlibat dalam proyek di tiap daerah. Masing-masing mulai dari direktur perusahaan penyedia barang dan jasa, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat di pemerintah provinsi. Dalam kasus ini, Charles memiliki kerja sama yang erat dengan Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik dan Sekretaris Dirjen P2KTrans Achmad Said Hudri. Charles membantu menyetujui anggaran dengan meminta imbalan sebesar 6,5 persen dari anggaran yang diminta Ditjen P2KTrans. Jamaluddien Malik memerintahkan Said Hudri untuk meminta fee kepada kepala daerah atau kepala dinas transmigrasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota calon penerima anggaran. Masing-masing diminta memberikan sembilan persen dari dana Tugas Pembantuan yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota. (put/JPC)
Tags :
Kategori :

Terkait