Kontraktor Proyek di DPUPR dan Dikpora Pandeglang Terancam Diblacklist

Rabu 10-07-2024,14:38 WIB
Reporter : A. Fadilah
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta meminta agar pihak ketiga yang menjadi pelaksana pada proyek Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pandeglang agar segera melakukan pengembalian atas adanya kelebihan bayar yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

 

"Akibat dari ini, akhirnya ada temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2 Dinas tersebut, yakni DPUPR serta Dikpora," kata Ali Fahmi, kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

 

Menurutnya, apabila pihak ketiga atau kontraktor tidak kunjung melunasi pengembalian itu, maka akan dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. 

 

“Iya, jika selama 60 hari pihak ketiga ini tidak ada itikad baik untuk pengembalian, kita limpahkan ke kejaksaan, karena kita kerjasamanya dengan kejaksaan," ujarnya.

 

Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan sangsi berupa blacklist (Daftar hitam-red) bagi perusahaan yang tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan. 

 

“Kalau ini tidak di selesaikan oleh pihak ketiga, maka kita blacklist perusahaannya. Dan akan kita sampaikan kepada para OPD agar tidak lagi diberikan pekerjaan kembali,” tegas Ali Fahmi.

 

Ali Fahmi mengungkapkan, salah satu pemicu adanya temuan BPK itu disebabkan adanya kelalaian dari OPD dan pihak ketiganya. 

 

“Namanya juga manusia kan, kita tetap berpikirnya khilaf dan ada kelalaian. Tetapi, kedepan itu kita berharap lebih di minimalkan. Misalnya sekarang ini ada 10 OPD yang menjadi temuan BPK maka kedepan semoga hanya ada l atau 2 saja," ucap dia.(*)

Kategori :