Total Kerugian Nasabah First Travel Rp 848 Miliar

Rabu 23-08-2017,12:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-Bareskrim Polri terus menerima laporan calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan PT First Anugerah Wisata alias First Travel. Tercatat sejauh ini total kerugian nasabah mencapai Rp 848 miliar. "Total kerugian Rp 848.700.100.000," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak di kantornya, Selasa (22/8). Herry meralat soal kerugian yang dirilis sebelumnya yaitu 35 ribu jemaah umrah. Setelah dilakukan penelusuran dan membuka Posko Crisis Center di Bareskrim, pihaknya menemukan nasabah First Travel mencapai 72.682 orang. "Semuanya sudah mendaftar dan membayar. Yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang jemaah. Yang belum berangkat 58.682 orang," tegas dia. Herry menghitung kerugian dengan paket terendah yaitu promo senilai Rp 14,3 juta dikali dengan 58.682 orang korban First Travel. Hasilnya adalah Rp 839.152.600.000. "Kemudian ada paket tambahan carter pesawat dan paket Ramadan, jumlahnya Rp 9.547.500.000. Sehingga total kerugian Rp 848.700.100.000," jelasnya. Angka tersebut belum termasuk penipuan yang dilakukan pasangan Andika Surachman dan istri Anniesa Desvitasari Hasibuan terhadap pihak maskapai dan perhotelan di Arab Saudi. Utang ke provider tiket maskapai, mencapai Rp 85 miliar. Antara lain, Qatar, Emirates, dan Etihad. Belum termasuk utang ke provider visa yang berjumlah Rp 9,7 miliar. "Informasinya ini akan bertambah, ada beberapa provider lagi yang kemungkinan juga ditipu. Lalu utang dari hotel yang belum dibayar, ada tiga hotel di Mekkah dan tiga hotel di Madinah totalnya Rp 24 miliar," tandas dia. Bos First Travel Andika Surachman menghadapi kasus baru, di luar perkara dugaan penipuan yang dilakukannya. Pasalnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan sepuluh butir peluru tajam di rumah mewah milik bos First Travel di Sentul, Bogor. Andika Surachman bakal dikenakan UU Darurat. "Kami temukan sepuluh butir peluru tajam. Peluru bisa menjadi permasalahan baru," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Herry menambahkan, selain peluru tajam, pihaknya juga menemukan airsoft gun laras panjang dari rumah Andika. Dia juga memastikan pihaknya masih mencari adanya senjata api di rumah pelaku. "Kami masih melakukan pendalaman," jelasnya. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa Andika tidak memiliki izin resmi atas kepemilikan sepuluh peluru tajam tersebut. "Karenanya kami bisa kenakan pelanggaran Undang-undang Darurat," ungkap Setyo. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 dan 2 ayat Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951, disebutkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak dapat memiliki senjata api, senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Meski dapat dijerat, namun Setyo menambahkan saat ini pihaknya masih fokus ke kasus penipuan dan pengejaran aset tersangka. "Kami belakangan ini fokus ke First Travel dulu karena jemaahnya banyak," tandas Setyo. Sebelumnya penyidik menggeledah rumah megah milik tersangka penipuan dan penggelepan First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan di Sentul, Bogor, Selasa (15/8) malam. Penyidik menemukan 47 buku tabungan hingga sembilan pucuk airsoft gun laras panjang di dalam rumah megah bergaya Eropa itu. (jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait