Utang First Travel ke Maskapai Rp 80 M

Selasa 22-08-2017,07:52 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA-First Travel juga punya tunggakan dengan pihak maskapai penerbangan dari Arab. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, utang First Travel mencapai Rp 80 miliar. "Kalau di Arab itu yang saya dengar (utang) sekitar Rp 24 miliar untuk hotel. Sementara tiket (pesawat) belum dibayar Rp 80 miliar," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/8). Setyo mengaku ada potensi First Travel memiliki utang di tempat lain. Namun, sejauh ini baru pihak perhotelan dan maskapai yang menyatakan kerugiannya. "Masih utang hotel dan pesawat. Total Rp 104 miliar. Itu dari informasi yang kami dapat," jelasnya. Mengenai utang di sektor maskapai, Setyo menyatakan tidak ada perusahaan penerbangan dalam negeri. Mayoritas First Travel berutang pada maskapai milik Arab Saudi. "Ada beberapa maskapai yang dipakai oleh mereka. Ada yang berangkat Etihad, Emirates, Qatar, dan macam-macam," tandas dia. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebaiknya tak lepas tangan dalam kasus First Travel. Dia menduga pemilik First Travel tak akan mampu mengembalikan uang ratusan miliar dari puluhan ribu calon jemaah umrah yang tertipu. "Kalau misalkan ?First Travel tidak punya uang lantas mau apa? Izin sudah dicabut dan (pemilik) ditahan. Tapi, pemerintah Kemenag dan OJK jangan lepas tangan," ujar Tulus seperti diberitakan JawaPos.Com, Senin (21/8). Menurut Tulus, pemerintah tetap harus bertanggung jawab karena kasus First Travel merupakan bukti lemahnya pengawasan. Sebab, First Travel secara mudah menggaet calon jemaah umrah dengan biaya murah. Kemenag menentukan biaya umrah minimal Rp 22 juta. Sedangkan First Travel dengan alasan promo memasang tarif untuk umrah sebesar Rp 14 juta. "Jadi memang secara moral Kemenag dan OJK harus bertanggung jawab, karena ini kelalaian Kemenag dalam pengawasan," katanya. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Andika dan Anniesa merupakan pasangan suami istri pemilik First Travel. Selanjutnya, Bareskrim juga menetapkan adik Anniesa yang bernama Kiki Hasibuan sebagai tersangka. Kiki juga punya jabatan di First Travel.(JPC)

Tags :
Kategori :

Terkait