Kejari Lebak Endus Korupsi di Penyertaan Modal PDAM Tirta Multatuli

Kamis 20-06-2024,16:58 WIB
Reporter : Ahmad Fadilah
Editor : Sutanto

 

TANGERANGEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah mengendus adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli atau PDAM Lebak.

 

Kasie Intelejen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan perkara tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Sedikitnya 30 orang saksi sudah diperiksa dan dugaan korupsi ini tengah dilakukan audit oleh BPKP.  Bahkan, kata dia, penyalahgunaan wewenang juga diduga terjadi pada penyertaan modal pada tahun 2020 sebesar Rp15 Miliar.

 

"Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama," kata Puguh, saat ditemui di Kejari, Kamis (20/6/2024).

 

Menurut Puguh, pihaknya juga akan segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Lebak sebesar Rp15 Miliar. Sementara ini terindikasi hanya 1 orang dan salah satu dugaan korupsi terjadi pada pelaksanaan proyek intake. 

 

"Salah satunya itu, tapi nanti kita ungkap ke publik baik modus dan lainnya secara lengkap setelah hasil audit BPKP keluar, kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka," ujarnya.

 

Puguh menjelaskan, dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

 

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” papar Puguh.

 

Kategori :