JAKARTA - Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha dikabarkan ikut konser Ungu di Singapura beberapa waktu lalu. Pasha terancam mendapatkan sanksi jika tidak mengajukan izin sebelumnya, saat ikut konser di Esplanade Concert Hall, Singapura, beberapa waktu lalu. Konser itu bertajuk 20th Anniversary Concert 2017.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, sanksi yang diberikan beragam. Awalnya, pria yang karib disapa Soni itu menyatakan, Pasha bisa diberikan peringatan tertulis. "Gubernurnya diperingatkan untuk memberikan peringatan tertulis, pernyataan tidak puas kepada wakil walikota," kata Soni di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (29/3). Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, jika pelanggaran lebih dari sekali, maka akan dilakukan pemanggilan. "Di BAP dulu, cek kebenarannya," ucap Soni. Jika tetap melakukan pelanggaran, Soni menyatakan, seorang kepala daerah akan diberikan pelatihan di diklat. Pasalnya, kepala daerah itu dianggap tidak memahami pemerintahan. "Sebulan di-training. Kemudian, setelah kira-kira mendapat pengetahuan mengenai pengantar ilmu pemerintahan akan dikembalikan (menjabat)," tuturnya. Jika masih melanggar setelah diberikan pelatihan, maka seorang kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya. "Pelanggaran ketiga diberhentikan tanpa ampun," ujar Soni. Soni mengatakan, belum ada permintaan izin dari Pasha terkait kepergian ke luar negeri bersama Ungu. "Sepertinya belum ada. Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses," ucapnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengecek informasi soal Pasha, yang mengikuti konser ke Singapura bersama Ungu. "Saya akan cek dulu ya ke stafnya Pak Dirjen, apakah dia ke luar negeri ada izin atau tidak," kata Tjahjo usai menghadiri sidang pleno Musrenbang DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/3). Tjahjo tidak mempermasalahkan jika Pasha mengikuti konser pada saat hari libur. "Yang anggota DPR yang nyambi presenter juga ada," ucapnya. Menurut Tjahjo, tidak ada masalah jika Pasha menyalurkan hobinya untuk bernyanyi. Namun, hal itu mesti dilakukan ketika libur. "Kalau misalnya Pasha di sela-sela libur main band, masa enggak boleh? Itu kan hobinya," ujar Tjahjo. Pasha didesak mengundurkan diri dari jabatannya. Desakan datang dari Ketua DPRD Palu Muhammad Iqbal Andi Magga, dengan alasan agar Pasha lebih fokus menyanyi. Menurut Iqbal, kalau jabatan wawali telah membelenggunya menjadi seorang musisi maka, Pasha dipersilakan untuk mundur. Dia mengatakan, banyak artis yang telah menduduki jabatan politik meninggalkan profesi senimannya, karena mereka paham aturan. “Ini aneh wawali kita kok tidak paham. Jangan-jangan nggak baca persyaratan dulu waktu pencalonan dan persiapan pelantikan,” kata Iqbal, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group). DPRD, kata Iqbal, akan menyikapi persoalan ini sampai ke Kementerian Dalam Negeri, sebab ini pelanggaran Undang-undang yang sangat nyata. (gil/jpnn)Ikut Konser di Singapura Tanpa Seizin Mendagri
Kamis 30-03-2017,08:09 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :