DPP APDESI Gelar Rakernas 2024-2025, Salah Satunya Minta 70 Persen Penggunaan Dana Berdasar Musyawarah Desa

Jumat 31-05-2024,16:48 WIB
Reporter : Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Rakernas DPP APDESI tahun 2024-2025 ini, diselenggarakan di Hotel Golden Boutique Jakarta pada 26 sampai 28 Mei 2024.

 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tangerang Ekspres dari DPD APDESI Kabupaten Tangerang, Jumat (31/5/2024), keputusan hasil Rakernas DPP APDESI tahun 2024-2025, disusun dalam 3 konsideran keputusan dengan bentuk 10 rekomendasi.

 

Pertama, APDESI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengeluarkan surat edaran dan atau perintah kepada Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian masa jabatan Kepala Desa dan BPD, sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa Penyesuaian dan Pengangkatan Kembali kepada Desa berakhir masa jabatan November Desember 2023, Januari-Februari 2024 dan Februari 2024-seterusnya.

 

Penyesuaian masa jabatan dan atau pengangkatan/perpanjangan adalah Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024, yang bersifat final. DPP APDESI meminta kepada Bupati/Walikota sudah menerbitkan SK penyesuaian selambat-lambatnya 30 Juni 2024.

 

Kedua, APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), tentang penggunaan Dana Operasional 3 persen yang diterbitkan atas perjuangan dan aspirasi APDESI kepada Presiden pada SILATNAS DESA tahun 2022, tetapi oleh Kemendes PDTT dibuat aturan penggunanaan yang tidak sesuai semangat awal dan tidak diletakkan pada proporsi peruntukan untuk operasional Kepala Desa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja Kepala Desa di seluruh Indonesia.

 

Ketiga, APDESI meminta kepada Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang mengebiri semangat

"Musyawarah mufakat dalam penggunaan belanja desa" melalui Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES), agar dilakukan evaluasi. APDESI meminta prioritas penggunaan dana desa adalah 70 persen penggunaan dana berdasarkan hasil musyawarah desa dan 30 persen untuk mendukung program kebijakan pemerintah pusat dan daerah."

 

Keempat, APDESI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan penegasan kepada Bupati/Walikota, agar penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa, Perangkat Desa dan tunjangan BPD, yang masih belum dibayarkan hingga saat ini agar diselesaikan selambat-lembatnya 30 Juni 2024 dan setelahnya Bupati/Walikota harus membayarkan siltap secara rutin setiap bulan. APDESI menegaskan bahwa tidak dibenarkan Siltap yang berada dalam batang tubuh APBD dipergunakan untuk kepentingan lain diluar penggunaan dengan alasan apapun.

 

Kategori :