Bayar PBB-P2 di Kota Tangerang Selatan Dipermudah

Rabu 29-05-2024,10:48 WIB
Reporter : Tri Budi Sulaksono
Editor : Endang Sahroni

Diantaranya adalah dengan menyediakan ruang pelayanan yang memadai, akses yang mudah dijangkau, memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informasi, serta berbagai pilihan dalam metode pembayaran. 

"Ini dilakukan Pemkot Tangsel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang baik dan berkualitas," jelasnya.

Bagi masyarakat yang memiliki, menguasai, memanfaatkan tanah dan atau bangunan akan dikenakan PBB-P2. Besaran pajak terutangnya tergantung pada luas tanah dan atau bangunan serta NJOP yang ditetapkan. 

Pajak yang dibayarkan setiap tahun ini mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. "Ini disebabkan oleh lokasi yang strategis dari Kota Tangsel sebagai daerah penyangga ibukota, meningkatnya permintaan properti terutama perumahan serta pengembangan kawasan kota mandiri oleh pengembang atau investor," terangnya.

Besaran PBB yang harus dibayar dipengaruhi oleh analisa harga pasar yang ditetapkan menjadi NJOP. NJOP cenderung mengalami kenaikan seiring dengan berkembangnya suatu daerah. 

Dengan adanya penyesuaian terhadap NJOP maka PBB yang harus dibayar akan naik pula. Terkadang terjadi kekeliruan dalam penentuan NJOP sehingga NJOP yang ditetapkan lebih besar jika dibandingkan dengan NJOP sekitar, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan atas NJOP PBB. 

"PBB yang terutang harus dibayar sebelum jatuh tempo. Masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB melalui teller bank, mesin ATM, internet banking, atau e-commerce," tuturnya.

Mantan Wakil Wali Kota Tangsel ini mengaku, selain memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan pihaknya juga memberikan keringanan kepada masyarakat dalam bentuk kebijakan relaksasi PBB-P2 berupa diskon PBB tahun 2024 sebesar 10 persen bagi masyarakat yang membayar pada Januari sampai April 2024.

Serta diskon 5 persen untuk pembayaran bulan mei sampai Juni 2024 dengan harapan dapat mendorong wajib pajak atau masyarakat untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam membayar PBB-P2 terutang. 

Pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan atas pajak yang terutang dengan kriteria wajib pajak adalah orang yang tidak mampu, orang yang berpenghasilan rendah, pensiunan dan veteran. 

"Pengurangan PBB diperoleh dengan cara wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan kepada walikota disampaikan melalui kepala Bapenda. Besaran pengurangan pun bervariasi tergantung pada kondisi wajib pajak," tuturnya. (*)

 

Kategori :