Dikatakan Condro, pelaku mengaku baru dua bulan melakukan bisnis narkoba jenis sabu, tanpa sepengetahuan istrinya yang dinikahi tiga bulan lalu.
Pelaku beralasan, terpaksa melakukan bisnis haram ini untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lantaran dirinya tidak mendapatkan pekerjaan.
"Setelah bebas dari penjara, beberapa bulan kemudian pelaku menikah, dan baru tiga bulan menikah pelaku kembali ditangkap petugas karena nekat menjual sabu. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena dirinya tidak bekerja," ucapnya.
Condro menegaskan, pihaknya berkomitmen bakal memberantas peredaran narkoba jenis apapun di wilayah hukum Polres Serang.
Sehingga, apabila didapati pelaku narkoba, pihaknya bakal menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun yang terlibat narkoba, walaupun hanya sebatas pemakai.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna," tuturnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)