TANGERANGEKSPRES.ID - MM (28) warga Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diringkus Satresnarkoba Polres Serang, di rumahnya pada Kamis 9 Mei 2024, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari keterangan pelaku, baru dua bulan melakukan bisnis narkoba tanpa sepengetahuan istri yang baru dinikahinya tiga bulan, dan barang haram tersebut didapat dari pengedar berinisial AS yang kini DPO di wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa, residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon ini mengedarkan narkoba jenis sabu.
Atas laporan itu, pada Kamis 9 Mei sekitar pukul 23.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku, dan hasilnya didapati pelaku sedang mengemas sabu dalam paketan kecil.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, lewat pintu dapur rumahnya, namun usahanya sia-sia karena berhasil ditangkap. Ternyata, pelaku ini merupakan residivis yang pernah ditahan di Rutan Serang dan Lapas Cilegon, dalam kasus pencurian dan penjambretan," katanya melalui keterangan tertulis, Senin 20 Mei 2024.
Condro mengatakan, dari rumah pelaku petugas mengamankan empat paket sabu di lantai kamar tidur, dan satu paket sabu di lantai ruangan dapur.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku dapat barang haram itu dari AS, yang ditemuinya di wilayah Grogol, Jakarta Barat, dan kini AS sedang dalam pengejaran petugas.
"Pelaku ini, sempat membuang satu paket sabu saat petugas menggerebek rumahnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Kemudian, saat diinterogasi pelaku mengaku dapat dari AS dan kini petugas sedang mengejar AS," ujarnya.