Polsek Jatiuwung Ungkap Fakta Dugaan Penanganan Kasus Tidak Jelas

Jumat 17-05-2024,09:10 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Aries Maulansyah

TANGERANGEKSPRES.ID -- Polsek Jatiuwung, telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pelapor berinisial EDWR melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

 

Diketahui, praperadilan diajukan EDWR atas dugaan kasus pencurian pasal 362 KUHP  dinilainya tak jelas penanganannya. Informasi itu disebarkan EDWR melalui pemberitaan media 

 

"Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track,"  kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono. Jumat (17/5/2024).

 

Atas pemberitaan itu, kata Donni, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni bagian hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.

 

"Secara teknis dan fakta disampaikan silahkan hubungi dan tanyakan Kanit Reskrim, ya mas," ujar Donni di Konfirmasi sejumlah wartawan.

 

"Yang jelas kami, (Polsek Jatiuwung,red) bahwa perkara tersebut sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme," imbuhnya.

 

Terpisah, Kanit Reskrim, AKP Prapto Lasono, dihubungi Tangerangekspres.disway.id menyebutkan bahwa narasi pemberitaan media yang disampaikan EDWR adalah tidak sesuai fakta yang terjadi. Prapto lalu menyampaikan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

 

"Pada tanggal 20 Juni 2021, Pelapor EDWR melaporkan saudari E atas dugaan pencurian pasal 362 KUHP. dimana kedua orang ini tergabung dalam satu LSM LPK-RI yang berdomisili di perumnas 2, Kota Tangerang," terangnya.

Kategori :

Terpopuler