TANGERANGEKSPRES.ID - Tahun depan syarat masuk sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tangsel harus memiliki atau melampirkan ijazah pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK).
Diketahui, selama ini tidak ada aturan seseorang harus masuk PAUD terlebih dahulu sebelum masuk ke SD. Hanya saja, pemerintah mewajibkan belajar selama 12 tahun atau dari SD hingga SMA.
Selama ini syarat masuk SD hanya harus melampirkan ijazah TK dan tidak harus ijazah PAUD. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan, calon peserta didik tingkat SD wajib melampirkan ijazah PAUD sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB).
"Ketentuan ini berlaku bagi calon murid SD yang masih berusia di bawah 7 tahun. Syarat usia masuk sd kan 7 tahun," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Jumat (26/4/2024).
Deden menambahkan, anak-anak usia 7 tahun tanpa melalui PAUD dan hanya TK saja juga tetap bisa masuk ke SD. Namun, umumnya mereka akan mengalami banyak kendala lantaran mereka terkejut dengan proses belajar di SD.
Namun, dengan menyekolahkan anak di jenjang PAUD dan TK berarti memberikan persiapan kepada anak untuk siap masuk SD. "Dengan kata lain PAUD adalah jembatan yang menyiapkan anak untuk belajar di SD secara mental," tambahnya.
Menurutnya, dengan syarat tersebut para siswa SD diharapkan sudah mempunyai bekal seperti pendidikan karakter. Selama ini banyak yang dari TK langsung ke SD. "Tahun ini sosialisasi dulu dan mudah-mudahan tahun depan sudah bisa diwajibkan," terangnya.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel ini mengungkapkan, tujuannya sekolah di PAUD adalah sebagai pondasi ke jenjang selanjutnya. "Ibarat bangunan, kalau bangunan megah tapi, pondasinya gak kuat maka tidak ada artinya," tuturnya. (*)