TANGERANGEKSPRS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang diminta meningkatkan kinerjanya. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya kepada Tangerang Ekspres di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/3/2024), ditulis Kamis (28/3/2024). "Tukin (tunjangan kinerja) itu kan untuk memotivasi ASN, sebagai reward bagi ASN yang dapat bekerja dengan disiplin, dapat meningkatkan kinerjanya terus dan ASN yang berprestasi sangat layak mendapatkan tukin," katanya. Mega, sapaan Theresia, berharap ASN lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi disiplin serta selalu berkoordinasi. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan, ASN merupakan ujung tombak dalam merealisasikan semua program yang telah ditetapkan. Jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Menurut dia, tukin merupakan bentuk apresiasi dari penilaian kinerja para pegawai ASN. Oleh karenanya pemberian tukin harus dilihat dari kinerja pegawai itu sendiri. Pemberian Tukin dengan komposisi yang diterapkan Wali Kota Tangerang, yaitu 30 persen terkait dengan e-kinerja dan 70 persen terkait dengan prestasi merupakan penilaian yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Dia meyakini penerapan penilaian tersebut tidak ada unsur kepentingan politis. "Kebijakan ini juga agar tidak menimbulkan kecemburuan diantara pegawai ASN. Mereka yang prestasinya baik tapi pemberian Tukinnya sama dengan pegawai yang biasa-biasa saja," katanya. Sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pencairan tukin dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang, terdapat tiga komponen yang ditetapkan dalam pemberian Tukin yaitu, tunjangan beban kerja, tunjangan kondisi kerja, dan tunjangan prestasi. Dikatakan, untuk tunjangan prestasi kerja terdiri dari komponen e-kinerja sebesar 30 persen dan tunjangan prestasi kerja sebesar 70 persen. "Untuk masing-masing komponen ini pengaturan tata cara pemberiannya sudah diatur. Khusus untuk e-kinerja, setiap pegawai sudah melakukan mengisi e-kinerjanya. Kemudian untuk prestasi kerja ini dikaitkan capaian kinerja masing-masing OPD dan pegawai," paparnya. (*)Pemberian Tukin Harus Dilihat dari Kinerja Pegawai
Kamis 28-03-2024,12:59 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Kamis 07-05-2026,20:06 WIB
Zakiyah Bakal Sanksi PNS Malas
Selasa 21-04-2026,20:53 WIB
Tiga ASN Bermasalah Terancam Diberhentikan
Kamis 16-04-2026,22:04 WIB
Pemkot Serang Targetkan Efisiensi Rp13 Miliar dari WFH
Kamis 16-04-2026,21:09 WIB
Pemkab Percepat Penerapan Manajemen Talenta
Selasa 14-04-2026,21:47 WIB
Sachrudin ‘Semprot’ Lurah dan Pegawai Tak Disiplin
Terpopuler
Terkini
Kamis 14-05-2026,19:20 WIB
Fame Hotel Gading Serpong Kembali Hadirkan Event Kids Fashion Show Bertajuk “Shine & Sparkle Parade 2026
Selasa 12-05-2026,21:51 WIB
Jadi Kota Sigap Pengendalian Inflasi, Predikat Baru yang Disandang Kota Tangerang
Selasa 12-05-2026,21:47 WIB
Kemenag Tangsel Gandeng UIN Banten, Tingkatkan Kompetensi ASN
Selasa 12-05-2026,21:41 WIB
Lurah dan Kades Keluhkan Banjir ke BBWS
Selasa 12-05-2026,21:37 WIB