TANGERANGEKSPRS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang diminta meningkatkan kinerjanya. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya kepada Tangerang Ekspres di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/3/2024), ditulis Kamis (28/3/2024). "Tukin (tunjangan kinerja) itu kan untuk memotivasi ASN, sebagai reward bagi ASN yang dapat bekerja dengan disiplin, dapat meningkatkan kinerjanya terus dan ASN yang berprestasi sangat layak mendapatkan tukin," katanya. Mega, sapaan Theresia, berharap ASN lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi disiplin serta selalu berkoordinasi. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan, ASN merupakan ujung tombak dalam merealisasikan semua program yang telah ditetapkan. Jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Menurut dia, tukin merupakan bentuk apresiasi dari penilaian kinerja para pegawai ASN. Oleh karenanya pemberian tukin harus dilihat dari kinerja pegawai itu sendiri. Pemberian Tukin dengan komposisi yang diterapkan Wali Kota Tangerang, yaitu 30 persen terkait dengan e-kinerja dan 70 persen terkait dengan prestasi merupakan penilaian yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Dia meyakini penerapan penilaian tersebut tidak ada unsur kepentingan politis. "Kebijakan ini juga agar tidak menimbulkan kecemburuan diantara pegawai ASN. Mereka yang prestasinya baik tapi pemberian Tukinnya sama dengan pegawai yang biasa-biasa saja," katanya. Sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pencairan tukin dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang, terdapat tiga komponen yang ditetapkan dalam pemberian Tukin yaitu, tunjangan beban kerja, tunjangan kondisi kerja, dan tunjangan prestasi. Dikatakan, untuk tunjangan prestasi kerja terdiri dari komponen e-kinerja sebesar 30 persen dan tunjangan prestasi kerja sebesar 70 persen. "Untuk masing-masing komponen ini pengaturan tata cara pemberiannya sudah diatur. Khusus untuk e-kinerja, setiap pegawai sudah melakukan mengisi e-kinerjanya. Kemudian untuk prestasi kerja ini dikaitkan capaian kinerja masing-masing OPD dan pegawai," paparnya. (*)Pemberian Tukin Harus Dilihat dari Kinerja Pegawai
Kamis 28-03-2024,12:59 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Selasa 03-02-2026,21:51 WIB
Mengadu Nasib Melalui Job Fair, Program Gampang Kerja Upaya Kurangi Angka Pengangguran
Selasa 06-01-2026,21:04 WIB
Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan
Selasa 02-12-2025,21:15 WIB
Target Sumbang Rp3 Miliar buat Bencana Sumatra
Senin 01-12-2025,21:54 WIB
ASN Diwajibkan Aktif Bermedsos
Kamis 27-11-2025,21:40 WIB
ASN Harus Adaptif Transformasi Digital
Terpopuler
Senin 02-02-2026,22:06 WIB
Banyak Warga Menggantungkan Hidup di PT LSI
Senin 02-02-2026,22:07 WIB
Kwarda Banten Salurkan Bantuan Korban Banjir
Senin 02-02-2026,22:01 WIB
Solusi Kilat Kades Sukamantri untuk Korban Banjir, Sulap Rumah Jadi Lebih Tinggi dalam Tempo 24 Jam
Senin 02-02-2026,22:03 WIB
Kerusakan Jalan Pabuaran Bugel Makin Parah, Warga Mengeluhkan Respons Pemkab Tangerang yang Dinilai Lambat
Selasa 03-02-2026,17:54 WIB
SDN Panongan V: Peran Orang Tua Kunci Siswa Aktif
Terkini
Selasa 03-02-2026,21:52 WIB
Pembangunan KMP Sedot Anggaran Dana Desa
Selasa 03-02-2026,21:51 WIB
Mengadu Nasib Melalui Job Fair, Program Gampang Kerja Upaya Kurangi Angka Pengangguran
Selasa 03-02-2026,21:48 WIB
Stasiun Jatake Nyaman, Parkir Jadi Catatan
Selasa 03-02-2026,21:47 WIB
Dorong Kemandirian KPM, PKH Gencarkan P2K2
Selasa 03-02-2026,21:46 WIB