TANGERANGEKSPRS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang diminta meningkatkan kinerjanya. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya kepada Tangerang Ekspres di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/3/2024), ditulis Kamis (28/3/2024). "Tukin (tunjangan kinerja) itu kan untuk memotivasi ASN, sebagai reward bagi ASN yang dapat bekerja dengan disiplin, dapat meningkatkan kinerjanya terus dan ASN yang berprestasi sangat layak mendapatkan tukin," katanya. Mega, sapaan Theresia, berharap ASN lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjunjung tinggi disiplin serta selalu berkoordinasi. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menuturkan, ASN merupakan ujung tombak dalam merealisasikan semua program yang telah ditetapkan. Jabatan yang diemban merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Menurut dia, tukin merupakan bentuk apresiasi dari penilaian kinerja para pegawai ASN. Oleh karenanya pemberian tukin harus dilihat dari kinerja pegawai itu sendiri. Pemberian Tukin dengan komposisi yang diterapkan Wali Kota Tangerang, yaitu 30 persen terkait dengan e-kinerja dan 70 persen terkait dengan prestasi merupakan penilaian yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Dia meyakini penerapan penilaian tersebut tidak ada unsur kepentingan politis. "Kebijakan ini juga agar tidak menimbulkan kecemburuan diantara pegawai ASN. Mereka yang prestasinya baik tapi pemberian Tukinnya sama dengan pegawai yang biasa-biasa saja," katanya. Sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menyampaikan, pencairan tukin dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang, terdapat tiga komponen yang ditetapkan dalam pemberian Tukin yaitu, tunjangan beban kerja, tunjangan kondisi kerja, dan tunjangan prestasi. Dikatakan, untuk tunjangan prestasi kerja terdiri dari komponen e-kinerja sebesar 30 persen dan tunjangan prestasi kerja sebesar 70 persen. "Untuk masing-masing komponen ini pengaturan tata cara pemberiannya sudah diatur. Khusus untuk e-kinerja, setiap pegawai sudah melakukan mengisi e-kinerjanya. Kemudian untuk prestasi kerja ini dikaitkan capaian kinerja masing-masing OPD dan pegawai," paparnya. (*)Pemberian Tukin Harus Dilihat dari Kinerja Pegawai
Kamis 28-03-2024,12:59 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Sutanto
Kategori :
Terkait
Senin 06-10-2025,21:05 WIB
Pemkot Serang Siap Terapkan Sistem Merit
Senin 01-09-2025,23:40 WIB
ASN Jangan Menyebarkan Berita Provokatif
Senin 01-09-2025,22:42 WIB
Antisipasi Kena Amuk Massa Aksi, ASN Jangan Pakai Baju Dinas Saat Ngantor
Kamis 21-08-2025,21:27 WIB
Sachrudin Belum Niat Mutasi Eselon 2
Minggu 10-08-2025,22:35 WIB
Pekan Depan Mutasi Lagi
Terpopuler
Kamis 09-10-2025,20:34 WIB
Gedung Nucleus Farma Meledak, Penyebab Bukan Dari Bom
Kamis 09-10-2025,20:52 WIB
Bus Trans Banten, Proyek Coba-coba atau Pencitraan
Kamis 09-10-2025,19:32 WIB
Bupati Tangerang Buka Pasar Sembako Murah
Kamis 09-10-2025,20:37 WIB
Trans Banten Dinilai Masih Program Seremonial, Belum Jadi Solusi Transportasi Publik Massal
Kamis 09-10-2025,20:50 WIB
Pemkot Tangerang Optimalkan Layanan Angkutan Umum
Terkini
Kamis 09-10-2025,21:57 WIB
Tarif Bus Tayo dan Si Benteng Rp2 Ribu untuk Umum, Gratis Bagi Pelajar
Kamis 09-10-2025,21:52 WIB
Kades Rajeg Ajak RT/RW Bangun Desa
Kamis 09-10-2025,21:52 WIB
Perpusdes Rajeg Bersatu Gelar Donor Darah, Edukasi dan Aksi Kemanusiaan Berjalan Bersama
Kamis 09-10-2025,21:49 WIB
Wajibkan Jaga Kebersihan Lingkungan RSUD
Kamis 09-10-2025,21:48 WIB