Zakiyah Bakal Sanksi PNS Malas
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, menandatangani berita acara pengambilan sumpah atau janji CPNS menjadi PNS, serta penyerahan surat keputusan dan penandatanganan pakta integritas kepala sekolah, di lingkungan Pemkab Serang tahun 2026, di lapangan tenis--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah melantik sebanyak 40 CPNS menjadi PNS baru Pemkab Serang di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang, Kamis (7/5). Ia pun sekaligus menyerahkan SK ke 283 kepala sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Serang.
Pada kesempatan itu, Zakiyah menegaskan, bakal memberi sanksi PNS baru maupun kepala sekolah yang terbukti malas, dan maunya hanya dilayani, tidak mau melayani masyarakat.
Zakiyah meminta kepada kepala sekolah untuk bisa menjadi kepala sekolah yang visioner, inovatif dan mampu memberikan teladan di lingkungan sekolahnya, agar masyarakat yang menyekolahkan anaknya bisa aman dan tenang.
"Kalau kepala sekolah sudah memberikan contoh yang baik, tentu saya yakin lingkungan sekolah juga akan menjadi lingkungan yang produktif," katanya.
Selanjutnya kepada para CPNS yang sudah beralih status menjadi PNS, Zakiyah mengucapkan selamat atas keberhasilannya, dan diharapkan bisa menunjukkan pengabdiannya, loyalitas dan mempunyai integritas untuk melayani masyarakat.
"Saya juga pernah menjadi PNS 20 tahun, dan saya mengetahui sepak terjang para ASN, kadang ada ASN yang bekerjanya tidak maksimal dan itu yang tidak patut dicontoh," ujarnya.
Kata Zakiyah, akan ada sanksi yang diberikan ke PNS baru dan kepala sekolah yang terbukti malas dalam melaksanakan tugasnya, sebab banyak di luar sana yang menginginkan menjadi PNS maka mereka harus bersyukur dan menunjukkan kinerja yang lebih baik.
Jangan mengikuti PNS yang malas, dan jangan coba-coba datang ke kantor hanya untuk absen saja, karena akan ada pemantauan rutin dan menjadi bahan evaluasi yang dilakukan BKPSDM Kabupaten Serang.
"Sanksi pasti ada kita berikan, setiap OPD ada bagian yang mengaturnya maka saya minta harus diawasi secara ketat, karena saya tidak ingin para PNS kita bekerjanya tidak maksimal. Karena, tugas-tugas kita banyak pelayanan, masyarakat itu merupakan hal yang sangat penting dan harus didahulukan daripada kegiatan yang lain," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Iskandar Nordat mengatakan, ada sebanyak 40 CPNS yang dilantik menjadi PNS sekalian kepala sekolah juga ikut dilantik sekaligus pembagian SK.
"Alhamdulillah PNS baru sudah kita lantik, ini formasi 2025, kami masih membutuhkan banyak PNS baru karena masih kekurangan, saat ini kita akan terus menambah PNS baru," katanya.
Iskandar mengatakan, akan ada sanksi yang diberikan kepada ASN Pemkab Serang yang melakukan pelanggaran, mulai dari peringatan, sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat, tergantung jenis pelanggaran yang dilanggarnya.
"Sanksi pasti ada mulai dari peringatan, sanksi ringan, sedang hingga berat, seperti tahun ini ada beberapa ASN yang sedang menjalani proses sanksi," ujarnya. (agm)
Sumber:
