TANGERANGEKSPRES.ID - Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Abdul Rohman banyak menerima aduan terkait galian tanah merah diduga dibekingi aparat. Seperti di ruas jalan Citeras - Kopo - Maja.
Jika dugaan atas laporan masyarakat itu benar, dia meminta Pemkab dan Provinsi Banten untuk menyelidiki laporan masyarakat tersebut.
"Kita minta Pemprov untuk membentuk Timsus (tim khusus). Kalau memang terbukti akan hal itu, panggil pimpinan yang bersangkutan, lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya, Abdul Rohman, Anggota DPRD Lebak, Kamis (21/3/204)
Abdul Rohman yang biasa disapa Komeng tersebut, juga menyoroti lemahnya Satpol PP dalam menertibkan galian ilegal tersebut.
“Seharusnya dilakukan penertiban cepat oleh Satpol PP, jangan dibiarkan,” tegas dia.
Politisi PKS itu mengatakan, Satpol PP selaku pengamanan Perda harus tegas mengambil sikap. Sebab ini menyangkut hak daerah berupa pajak yang banyak hilang. Selain merugikan daerah karena pajak yang tak disetorkan, dampak lingkungan jauh lebih parah dan menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan.
"Penertiban dan penutupan galian ilegal yang dibekingi aparat ini harus dilakukan bersama-sama dan jika ada oknum aparat yang terlibat serahkan kepada lembaga atau kesatuannya dan akan menjadi catatan kita untuk dilaporkan apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar Komeng.
Terpisah, Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan Sekda Banten dan ESDM setempat.