Selanjutnya, untuk pengawasannya dilakukan oleh atasannya secara langsung dalam hal ini diserahkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Sementara BKD sebagai koordinator hanya mengecek dan melaporkan ke Sekda dan PJ Gubernur Banten.
"Posisi pegawai dimana pun menjadi tanggungjawab atasan langsung secara berjenjang. Misalnya kalau fungsional diawasi oleh Kabidnya, kemudian Kabid di awasi oleh Sekretaris, dan Sekretaris diawasi oleh kepala OPD," ungkapnya.
Sementara untuk sanksi bagi pegawai yang melanggar atau bolos jam kerja, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021, maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau mangkir kemudian akumulatif menjadi banyak bisa saja hukuman ringan yang paling berat pernyataan tidak puas atas kinerja sampai bisa pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), menundaan gaji berkala," ujarnya.
"Kalau dalam tiga hari gak masuk kita akan berikan teguran, terberat kalau diakumulatif setahun tidak masuk lebih 46 hari tanpa keterangan bisa diberhentikan dengan hormat," tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar berharap seluruh Kepala OPD untuk bisa mengawasi pegawainya, sehingga meskipun ada penyesuaian jam kerja, tidak lantas mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN, organisasi serta pelayanan kepada masyarakat.
"Adapun untuk jam kerja tenaga pendidik akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan terkait," katanya. (*)