Pemkot Tangsel Gandeng Kejari Tangani Masalah Bantuan Hukum

Rabu 28-02-2024,17:33 WIB
Reporter : Tri Budi
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemkot Tangsel menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel. Kolaborasi tersebut dalam rangka penanganan bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara

 

Penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi tugas, kewenangan, dan fungsi kejaksanaan serta evaluasi penanganan perkara hukum tersebut dilaksanakan di Hotel Trembesi BSD, Serpong, Rabu (28/2/2024).

 

Penandatanganan tersebut dilakukan antara Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kajari Kota Tangsel Silpia Rosalina, serta disaksikan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Asda 1 Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, kerja sama yang terjalin antara Pemkot Tangsel dengan Kejari Tangsel sudah berjalan selama 6 tahun, yakni sejak 2018.

 

"Kerjasama ini meliputi, pencegahan, penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang   perdata dan tata usaha negara. Yang terdiri dari bantuan hukum, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum, pendapat hukum dan atau audit hukum dan tindakan hukum lainnya," ujarnya saat sambutan, Rabu (28/2/2024).

 

Chaerudin menambahkan, penanganan dan penyelesaian masalah hukum di Pemkot Tangsel tercatat mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2022 jumlah perkara yang ditangani dan diselesaikan ada 7 perkara dan 42 pendampingan hukum.

 

"Pada periode 2023 sampai Februari 2024 meliputi 93 pendampingan hukum," katanya.

 

Menurutnya, dengan meningkatnya perkara dari tahun ke tahun maka perlu dilakukan upaya pencegahan dan salah satunya melalui sosialisasi kepada perangkat daerah di lingkup Pemkot Tangsel.

 

"Acara ini sebagai salah satu upaya pemkot dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan SDM di lingkup Pemkot Tangsel dalam pencegahan, penanganan, dan penyelesaian maslah hukum bidang perdata dan tata usaha negara," paparnya.

 

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, MoU tersebut adalah kerja sama lanjutan yang sudah habis pada 28 Februari 2024 dan dilanjutkan untuk 1 tahun ke depan.

 

"Kami melanjutkan ini karena sangat bermanfaat buat penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan di Tangsel. Terbukti dari penanganan kasus dan penyelamatan aset di lingkup pemkot ya alhamdulliah selesai," ujarnya.

 

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini mengatakan, secara perdata nanti Kejari juga melakukan pendampingan bagi proyek-proyek strategia daerah. Nantinya dalam teknisnya mulai dari pengusunan dokumen, lelang, pelaksanaan kegiatan itu nanti didampingi secara hukum oleh tim yang dimiliki Kejari.

 

"Kerja sama ini sudah kita mulai sejak 2018. Semoga dengan kerjasama dan sosialisasi yang dilakukan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam pencegahan, penanganan dan psnyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha dan khususnya tata usaha negara di Tangsel," ujarnya.

 

Menurutnya, selama kerjasama Kejari telah membantu pemkot dalam penyelesaian sengketa hukum sebanyak 49 perkara. Untuk periode 2023 sampai Februari 2024 ada 19 perkara dan 93 pendampingan hukum dan khususnya terhadap proyek strategis Kota Tangsel.

 

"Yang terbaru telah memenangkan perkara perdata dan melakukan penyelamatan aset Pemkot Tangsel berupa tanah milik Pemkot Tangsel di Jurang Mangu Barat dengan luas 12.440 meter persegi senilai Rp4,4 miliar. Dan juga taman kesehatan di BSD dengan luas 18.781,43 meter persegi dengan nilai sekitar Rp19 miliar," paparnya.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Kota Tangsel Hasbullah mengatakan, dalam kerjasama tersebut pihaknya melakukan pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara.

 

"Tujuan dari MoU ini kita sebagai jaksa pengacara negara dalam kuasa khusus dapat mendampingi segala permasalahan dari Pemkot Tangsel," ujarnya.

 

Hasbullah mengatakan, dengan dilakukannya MoU tersebut maka seluruh jajaran di Pemkot sampai tingkat kelurahan, RT dan RW yang menyangkut dengan perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemkot Tangsel dapat dimanfaatkan secara signifikan.

 

"Selama 2022 ada 10 perkara yang sampai persidangan. Pada 2023 ada kenaikan yang signifikan," katanya.

 

Di tempat yang sama, Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ita Kurniasih mengatakan, yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum adalah camat dan lurah. "Ini karena perkara itu camat dan lurah itu sebagai turut tergugat ataupun tergugat, kasusnya itu karena kasusnya melanggar hukum," ujarnya.

 

Menurut Ita, pelanggaran hukum oleh camat dan lurah penyebabnya karena banyak administrasi yang tidak baik atau tidak selesai. "Karena kita kan pemekaran, dokumen zaman lalu tidak ada, tapi permasalahan masih nyambung namun, dokumennya sudah tidak ada. Jadi timbul lagi timbul lagi," katanya.

 

"Rata-rata masalah soal tanah, bisa antar warga, camat mengeluarkan surat keterangan kah, atau camat terkait maka itu bisa jadi tergugat," tuturnya.

 

Selain itu, ada juga terkait masalah aset pemkot juga bisa, dimana kecamatan mau tidak mau yang tahu wilayahnya. "80 persen perkara itu perbuatan melanggar hukum yang ada di kecamatan dan kelurahan," ungkapnya.

 

Wanita berkerudung ini mengaku, perkara inkrah atau sudah selesai ada 28 perkara. Yakni, ada yang perdata dan gabungan dan rata-rata perdata.

 

"Yang masih proses dalam masalah proses ada 19 perkara dari 2023 sampai sekarang, baik di tingkat pertama, banding maupun kasasi," tuturnya. (*)

Kategori :