TANGERANGEKSPRES.ID - Pemerintah Kota Serang bersama TNI dan Polri kembali membongkar bangunan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di kelurahan Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang. Namun, Kuasa Hukum Pemilik bangunan menolak penggusuran yang akan dilakukan. Selasa (27/02/2024).
Samosir Selaku Kuasa Hukum pemilik bangunan yang berada di Kalodran merasa keberatan terhadap keputusan pembongkaran yang dilakukan oleh Pejabat (PJ) Wali Kota Serang, menurutnya apa yang dilakukan Pemkot tidaklah benar karena pemilik dari bangunan ini telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita dokumen untuk izin dan yang lain sudah ada," tuturnya saat diwawancarai oleh wartawan.
Diketahui bangunan yang berada di Kelurahan Kalodran telah memiliki IMB rumah makan akan tetapi telah menyalahgunakan izin dengan menjadikanya THM, maka dari itu pihak Pemkot melakukan penyegelan pada 29 Januari 2024 dan setelah melakukan peninjauan maka hari ini dilakukan penggusuran.
"Jadi terkait dengan hal hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang dikatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) dalam konteksnya kan sudah ditindak lajuti, tapi berkaitan dengan bangunan itu soal lain," katanya.
Selain itu Samosir juga mengaku bahwa kliennya tidak mengetahui bangunan miliknya akan dilakukan tindakan penggusuran.
"Bahkan pemiliknya gak tau apa-apa hanya berkomunikasi memantau RT RW membuat kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan," jelasnya.
Samosir meminta agar Pemerintah adil dan bijak dalam mengambil keputusan, ia juga akan meninjau kembali apakah kebijakan Pemkot melanggar hukum yang ada atau tidak.
"Kami berharap bahwa ada respon positif dari pemerintah yang membuka dirinya, tentang resiko ini nanti kita bicarakan secara hukum dan akan kami pertimbangkan dengan tim," tuturnya. (*)
Kuasa Hukum Pemilik Bangunan Tolak Penggusuran THM di Kalodran
Selasa 27-02-2024,15:50 WIB
Editor : Sihara Pardede
Kategori :