BNN Provinsi Banten Musnahkan 96 Gram Sabu dari Warga Binaan

Kamis 22-02-2024,14:13 WIB
Reporter : Een
Editor : Sihara Pardede

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 96,931 gram, di kantor BNN Provinsi Banten, pada Kamis (22/02/2024).

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, barang bukti yang telah diamankan yakni 100 gram sabu senilai Rp 100 juta, satu buah sepeda motor dan tiga buah ponsel. Sedangkan pada hari ini BNN Provinsi Banten telah memusnahkan 96,931 gram sabu.

"Untuk barang bukti berat bruto dikurangin, kita kirim ke lab dan ada plastiknya 100,221 gram kalau satu gramnya itu satu juta berarti kurang lebih ya 100 juta," ujarnya.

Rohmad mengungkapkan, narkoba jenis sabu tersebut didapat dari tersangka MI, MI sendiri mendapat barang haram itu berasal dari MJ yang merupakan warga binaan. Sedangkan MJ mendapatkan sabu dari seorang berinisial C yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.

"Ya rencana diedarkannya di wilayah Provinsi Banten, ini ya Kota Tangerang kemudian Tangerang Kabupaten Tangerang Selatan, termasuk di Serang," tuturnya pada wartawan.

Selain MJ yang merupakan warga binaan, pihaknya menemukan satu lagi warga binaan yang menjadi tersangka yaitu FF.

"Ya satu kita amankan karena keduanya warga binaan," ujarnya

Barang bukti sabu yang didapatkan seberat 96,931 gram dimusnahkan dengan cara diblender oleh petugas BNN Provinsi Banten.(*)

Kategori :