Polisi Kawal Bawaslu Tertibkan APK

Senin 12-02-2024,09:31 WIB
Reporter : Ahmad Syihabudin
Editor : Sutanto

TANGERANGEKSPRES.ID - Polisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya bersama dengan TNI Kodim 0506/TGR dan Satpol PP mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama 3 hari masa tenang Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg.

 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa pihaknya mendampingi penyelenggara pemilu Bawaslu dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS 14 Februari 2024.

 

“Tugas kami (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. Dan pembersihan APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujarnya, Senin (11/2/2024) dalam keterangannya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa keberadaan dan pendampingan diberikan oleh personel Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di Kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib, dan lancar.

 

“Jadi, secara teknis polisi dan TNI sebatas melakukan pendampingan bagi tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar," katanya.

 

Untuk diketahui, terkait penertiban APK di Kota Tangerang, Bawaslu memaparkan pada hari pertama Minggu (11/2/2024), penertiban dilakukan di jalan-jalan protokol di wilayah Kota Tangerang dengan melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI dan Polri yang tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

 

Selanjutnya di hari kedua, Senin (12/2/2024) penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti baliho dan billboard. Lalu di hari ketiga, Selasa (13/2/2024) petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang-gang perkampungan maupun sekitar lokasi TPS. (*)

Kategori :