Bawaslu Kota Tangerang Temukan ASN Ikut Kampanye Gunakan Mobil Plat Merah

Minggu 11-02-2024,18:56 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKPRES.ID - Bawaslu Kota Tangerang mendapati aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot Tangerang diduga turut berkampanye Pemilu 2024. Pasalnya, ASN tersebut juga menggunakan kendaraan berplat merah diduga saat berkampanye

 

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengungkapkan, pihaknya menemukan ASN di lingkup Pemkot Tangerang diduga melakukan pelanggaran saat proses masa kampanye pemilu 2024 dengan menggunakan mobil bernomor polisi plat merah.

 

"Kami menemukan adanya ASN diduga saat kampanye memakai mobil plat merah," ungkap Komarulloh, Minggu, (11/2).

 

Dia mengatakan, pihaknya pun telah berkirim surat terkait temuan tersebut ke salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang terkait adanya penggunaan mobil plat merah yang dibawa saat kampanye.

 

"Sudah kita layangkan ke dinas berwenang  adanya pelanggaran penggunaan mobil tersebut," ujarnya.

 

Komarulloh menambahkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan salah satu calon legislatif (caleg) berkampanye yang menggunakan rumah ibadah di wilayah Kota Tangerang.  

 

"Kita juga tengah memproses adanya dugaan salah satu caleg berkampanye menggunakan rumah ibadah. Baru kita temukan satu orang," bebernya.

 

Dia juga menekankan kepada pengurus rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di Kota Tangerang tidak diperbolehkan menjadi tim sukses salah satu kontestan Pemilu 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No. 18 / 2018, disebutkan pengurus RT/RW tidak diperbolehkan menjadi bagian dari partai politik atau tim sukses salah satu calon. 

Kategori :