Bawaslu Banten Turunkan APK Pemilu di Masa Tenang

Minggu 11-02-2024,18:29 WIB
Reporter : Syirojul Umam
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mulai menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, yakni sejak hari ini Minggu 11-13 Februari 2024. Penurutan dan penertiban dilakukan bersama seluruh jajaran pengawas pemilu sampai tingkat kecamatan, kelurahan/desa hingga PTPS.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, penurutan APK dilakukan diseluruh daerah, bahkan dirinya juga ikut melakukan penertiban yang dilakukan di sepanjang Jalan Siliwangi sampai Sunan Kalijaga Rangkasbitung Lebak, sampai dijalur Jalan Raya Petir Kec. Cikeusal Kabupaten Serang.

"Kami mulai hari ini jajaran pengawas pemilu se Provinsi Banten serentak hingga tanggal 13 Februari menurunkan APK bersama jajaran satpol PP. Hal ini untuk memastikan bahwa nanti pada saat pelaksanaan pungut hitung dan rekapitulasi suara pemilu tidak ada lagi hal yang berbau kampanye," katanya, dalam keterangan tertulis, Minggu (11/2/2024).

Ia menjelaskan, menurut Pasal 1 Angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, masa tenang tidak boleh dilakukan aktivitas kampanye.

"Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," ujarnya.

Ali menerangkan, Pasal 278 UU 7/2017 bahwa selama Masa Tenang pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

a) Tidak menggunakan hak pilihnya;

b) Memilih Pasangan Calon;

c) Memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;

d) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD

e) Memilih calon anggota DPD tertentu.

 

Namun bila hal itu dilanggar, maka tentunya akan ada sanksi, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.

 

"Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih, secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta," tuturnya.

Kategori :