KPU Kota Tangerang Kucurkan Anggaran Operasional KPPS Rp 24,9 miliar

Minggu 11-02-2024,18:21 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Andi Suhandi

TANGERANGEKSPRES.ID - KPU Kota Tangerang menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total anggaran sebesar Rp 24,9 miliar lebih.

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan  BOP KPPS dengan besaran anggaran setiap TPS mendapatkan Rp 4.814 ribu.

"Sudah disalurkan BOP KPPS pada tanggal 8 sampai 10 Februari 2024 kemaren. Per TPS itu Rp 4.814 ribu. Total untuk 5.175 sebesar Rp 24.912.450.000," ungkap Qori saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).

Dia menuturkan, biaya operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024. Menurutnya, saat menyalurkan BOP KPPS tersebut pihaknya didampingi oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan.

Dia menguraikan, anggaran tersebut diperuntukanbkebutuhan pembuatan TPS sebesar Rp2 juta, untuk pengadaan dokumen yaitu sewa printer/scanner sebesar Rp500 ribu. Kemdian untuk kebutuhan operasional anggota KPPS seperti alat tulis, storage, serta transportasi sebesar Rp1 juta dan untuk pengadaan kebutuhan konsumsi selama bertugas di TPS sebesar Rp1.314.000.

"Bagi biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000," beber Qori.

Dia menegaskan, apabila ditemukan adanya pungutan liar pada saat pemberian biaya operasional tersebut, dia meminta anggota KPPS dapat segera melaporkan melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.

"Kalau ada potongan atau pungli kita minta anggota KPPS segera melaporkan," tegasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Kategori :